Waketum Gerindra: RI Sangat Darurat Kekerasan Seksual, UU TPKS Amat Diharapkan

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebutkan, partainya mendorong agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan di DPR RI. “Sebagai salah satu pengusung, pejuang untuk RUU TPKS di periode yang lalu, kami tentunya terus memantau dan mendorong terutama untuk anggota-anggota DPR RI Fraksi Gerindra terus mendukung pembahasan,” jelas Rahayu kepada wartawan di sela Kongres ke-3 TIDAR di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (17/12/2021). Rahayu yang mengaku sebagai aktivis perempuan, anak, dan anti-perdagangan orang ini sepakat bahwa RUU TPKS kelak akan melindungi korban dan keluarga korban kekerasan seksual.

Ia mengeklaim rutin berkomunikasi dengan Komnas Perempuan dan para pendamping korban kekerasan seksual terkait jalannya RUU TPKS ini di parlemen. Rahayu setuju anggapan bahwa Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual. “Sangat (darurat),” kata dia. “Ini (UU TPKS) adalah satu produk hukum yang kita amat harapkan bisa hadir sebagai payung hukum, untuk bisa memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual,” jelas keponakan Prabowo Subianto itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari hingga 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.

Kemudian catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta menunjukkan, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan kasus.

Menurut Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 1.178 kasus. Dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *