Jakarta – Pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya mengedarkan sabu-sabu memakai mobil mewah sambil pura-pura membawa penumpang dalam kondisi sakit.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa ketika menjelaskan modus pelaku mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sumatera, Banten, dan DKI Jakarta.
“Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah, (tetapi) mobil yang mahal, jadi modifikasi di mana barang buktinya taruh di dalam mobil tersebut,” ujar Mukti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Mukti kemudian mencontohkan modus seorang pengedar yang ditangkap penyidik di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pelaku mengangkut 30 kilogram sabu-sabu menggunakan Toyota Alphard Vellfire.
Mobil tersebut, kata Mukti, sudah dimodifikasi oleh pelaku agar bisa menyembunyikan narkoba yang akan diedarkan di Jakarta.
“Mengedarkan ke Jakarta dengan modus menggunakan mobil Alphard Vellfire. Jadi memang susah diperkirakan kalau itu sabu, karena ini kan mobil mahal,” kata Mukti.
Selain itu, Mukti mencontohkan pengedar berinisial PS dan AM yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil Hyundai.
Kendaraan tersebut juga dimodifikasi agar bisa dipakai untuk menyimpan narkoba.
Bahkan, lanjut Mukti, kedua pelaku kerap berganti peran sebagai orang yang sedang sakit dan hendak diantar ke rumah sakit, setiap kali mengedarkan narkoba.
“Sama juga modusnya (mobil) dimodifikasi, kemudian diisi orang sakit, dibawa ke Jakarta dengan barang bukti sabu-sabu 30 kilogram,” kata Mukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta dan menyita 79 kilogram sabu-sabu.
Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, Serang, dan Medan. Mereka mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial J di Malaysia.
Menurut Mukti, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu bermula ketika penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar berinisial S di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil S.
“Lanjut dikembangkan ke saudara A, dia ini dapatnya (ditangkap) di daerah Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram,” ungkap Mukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dan S, kata Mukti, penyidik mendapatkan informasi bahwa mereka bekerja sama dengan komplotannya yang berada di wilayah Serang, Banten.
Dari pengembangan itu, Mukti mengatakan, penyidik menangkap dua pengedar berinisial PS dan AM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
“Setelah itu kami kembangkan ke daerah Medan ya, di Medan kami dapat saudara T. Dia yang menjemput langsung barang dari Malaysia ke gudangnya di daerah Asahan, di situlah barang bukti dikumpulkan,” kata Mukti.
“Di sana, turut diamankan PW, R, dan DK. Mereka ini berperan untuk aktif dalam jaringan yang mengedarkan sabu di Jakarta,” sambung dia.
Menurut Mukti, penyidik kembali mendapatkan lebih dari 4 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pelaku pengedaran narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Zulpan.