Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Kejagung hari ini memeriksa 2 orang saksi.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, EW selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (10/2/2023).
Selain itu saksi lain yang diperiksa adalah US selaku pihak swasta. Sebelumnya tim penyelidik telah memeriksa 1 saksi pada 3 Februari lalu, yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019,” katanya.
Ketut mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Namun belum ada tersangkanya. Kejagung bakal mengungumkan modus penyimpangan dalam melakukan investasi dana pensiun itu secara lengkap jika telah ada tersangkanya.
“Ini belum kami publish tapi kasusnya sudah naik di penyidikan umum, rencana kalau sudah ada penetapan tersangka akan kita umumkan modus dan sebagainya,” ujarnya.