JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rangka mencermati kasus hukum yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Pras.
Guna menghindari kekosongan jabatan, kata dia, Presiden telah menunjuk pelaksana tugas (Plt). “Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Kepresidenan,” ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, Ariyo diketahui merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1996.
Satu angkatan dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi. Mayjen TNI Ariyo Windutomo memiliki segudang pengalaman di bidang pertahanan.
Sebab, ia pernah mengemban berbagai jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD) maupun Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Selain itu, Ariyo pernah menjabat sebagai Kabag Kepegawaian Kemenhan. Ia juga sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Umum Setjen Kemenhan. Karier Ariyo juga pernah menapak sebagai Kepala Satuan Pengawas (Kasatwas) Universitas Pertahanan (Unhan).
Selain ditunjuk menjadi Plt Kepala KSP, ia juga kini memegang jabatan sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak November 2024.
Sumber : Kompas