Polisi Penolak Laporan korban Perampokan di Pulogadung Disanksi Idinsipliner

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan merespons adanya penolakan polisi terhadap laporan warga berinisial KM yang mengaku menjadi korban perampokan. Menurut Zulpan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan telah memanggil yang bersangkutan untuk disanksi.

“Kepada mereka yang membuat pelanggaran tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

Diketahui, aksi penolakan laporan perampokan dilakukan oleh Aipda Rudi Panjaitan, seorang anggota Polsek Pulogadung. Menurut KM, Aipda Rudi malah membentaknya dan terkesan menyalahkannya terkait peristiwa perampokan yang dialami

“Setiap laporan aduan masyarakat (harus diterima) karena pada prinsipnya, kita ketahui masyarakat yang melapor kepada kepolisian itu adalah orang yang sedang dirundung masalah,” jelas Zulpan.

Zulpan berharap, kejadian seperti dialami KM tidak kembali terjadi di institusi kepolisian. Sebab, kepada semua anggota Polri yang bertugas di lapangan, khususnya mereka yang bekerja di bagian penerimaan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu harus menjadi sosok yang pelindung dan pengayom.

“Kami akan memperbaiki diri dalam rangka ke dalam untuk anggota agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” Zulpan menandasi.

Sebagai informasi, Aipda Rudi Panjaitan sudah diperiksa Propam Polres Jaktim. Dia sudah dicopot dari jabatannya di Polsek Pulogadung dan dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *