Jakarta – Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, telah dicegah ke luar negeri agar bisa diperiksa sebagai saksi di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya. Namun, tim pengacara Lukas Enembe menyatakan Yulce Wenda menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dulu sudah pernah diminta. Dulu sudah sda pemanggilan tapi kami menggunakan hak-hak yang diberikan oleh UU bahwa seseorang tidak bisa menjadi saksi untuk suatu perkara yang ada hubungan semacam suami istri atau anak dan di situ kami sudah sampaikan,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
Dia menambahkan pilihan itu bukan karena Yulce Wenda tidak bersikap koperatif. Namun, Petrus mengatakan Yulce Wenda bakal menggunakan hak yang diatur Undang-Undang untuk menolak bersaksi.
“Peraturan itu kan bukan baru sekarang atau karena kasus Pak Lukas. Tapi standar baku sejak berlakunya KUHAP siapa saja yang boleh memberikan keterangan, siapa saja yang berhak mengundurkan diri, siapa saja yang merahasiakan keterangan itu kan diatur,” terang PetrusPetrus.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pilihan dari Yulce Wenda. Ghufron menilai KPK akan menghormati pilihan istri Lukas Enembe tersebut yang memang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Pemeriksaan sejatinya adalah proses untuk mencari kebenaran sehingga setiap orang yang dipanggil dan diperiksa sesungguhnya adalah kesempatan untuk membela dan menerangkan apakah dugaan yang sedang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak. Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum. Yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan,” terang Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan penolakan Yulce Wenda sebagai saksi tidak akan mengurangi kekuatan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.
“KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikitpun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan,” ucap Ghufron.
Hal serupa disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK, kata Ali, tidak akan mempersoalkan pilihan penolakan diperiksa sebagai saksi yang diambil oleh istri Lukas Enembe.
Namun, Ali mengimbau Yulce Wenda dan kuasa hukumnya tetap bersikap koperatif dan memberitahukan penolakan diperiksa sebagai saksi kepada penyidik KPK.
“Kami ingatkan kepada saksi hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE. Kami pastikan juga tidak akan memaksanya karena KPK patuh pada aturan hukum. Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka baik LE maupun RL. Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk,” tutur Ali.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar. Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, lalu menjadi salah satu dari lima orang yang diusulkan KPK untuk dicegah ke luar negeri agar memudahkan pemeriksaan sebagai saksi.