Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

JAKARTA – Empat polisi yang terjerat dalam pusaran kasus peredaran narkoba di bawah kendali Irjen Pol Teddy Minahasa segera diadili di persidangan. Adapun empat polisi yang turut ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menjelaskan bahwa Dody, Kasranto, dan Janto Situmorang menjadi tahanan kejaksaan sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada Rabu (11/1/2023). Mereka dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Barat sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Kan masa tahanan kami 20 hari (sejak dilimpahkan). Artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” ujar Iwan kepada wartawan, Rabu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting mengatakan bahwa Achmad Darmawan sudah lebih dahulu dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, yakni pada 30 Desember 2022. Bani pun memperkirakan, tim jaksa peneliti bakal melimpahkan dakwaan untuk Achmad Darmawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini. “Kemungkinan besar di pekan ini akan dilimpahkan bersama dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Bani.

Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, para tersangka beserta alat bukti dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *