JAKARTA – KAI Commuter melarang warga bermain di sekitar jalur rel karena membahayakan keselamatan dan melanggar peraturan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa tindakan seperti bermain di jalur rel hingga melakukan vandalisme sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi.
“Bermain di area rel maupun bergelantungan di rangkaian KRL merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan perkeretaapian dan berisiko fatal bagi keselamatan jiwa,” ucap Joni Martinus melalui keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Selain itu, KAI Commuter juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, khususnya para orangtua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain.
“Area operasional Commuter Line bukanlah tempat bermain dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi petugas yang memiliki izin,” ungkap Joni.
Ia menambahkan bahwa aktivitas di area jalur rel, termasuk di perlintasan sebidang, hanya boleh dilakukan oleh petugas untuk keperluan pemeliharaan atau operasional lainnya.
“Aktivitas di sekitar jalur rel, disiplin di perlintasan sebidang juga merupakan upaya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, baik di perlintasan kereta api yang terregistrasi maupun yang tidak terregistrasi,” tuturnya.
Joni menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pelanggaran tersebut juga akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Joni.
Sumber : Kompas.com