Ikut Arahan Presiden, TP PKK Edukasi Warga Soal Stunting

JAKARTA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mendorong para kader aktif dalam upaya pencegahan stunting atau kurang gizi pada anak.

“Angka stunting saat ini ada pada kisaran 27,6 persen atau hampir 30 persen. Presiden menargetkan kita untuk dapat menekan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024 atau sekitar 2,5 persen per tahunnya,” kata Ketua Bidang IV TP PKK Pusat Safriati Safrizal saat membuka Obrolan Santai Kader Inspiratif (Obras KainPKM) bertemakan “Merdeka dari Stunting. Penyebab dan Solusi Pencegahan” dalam keterangannya yang diterima Senin (20/9).

Dia mengatakan permasalahan stunting berpotensi mengganggu sumber daya manusia (SDM) Indonesia di masa depan. “Generasi bangsa harus kita persiapkan dari sekarang untuk memiliki kesehatan dan daya saing tinggi,” pungkasnya.

Safitri menuturkan, untuk mencapai target tersebut, perlu dukungan semua pihak. “Upaya pencegahan dan penanganan stunting dilakukan paralel, dari TP PKK pusat, tingkat kabupaten atau kota, serta desa dan kelurahan,” kata dia.

Untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada bina keluarga baduta atau balita (BKB). Selain itu, pemberian makanan pendamping ASI (Mpasi) serta fokus mengedukasi pemantauan tumbuh kembang anak di 1.000 hari pertama kehidupan.

Dalam kesempatan yang sama ahli gizi Qonita Rachmah mengatakan penanganan stunting merupakan program prioritas nasional yang harus didukung, dan turut disukseskan di daerah. Salah satu caranya melakukan rembuk stunting dan penguatan komitmen pimpinan daerah serta lintas sektor, lintas program dan masyarakat, sehingga pencegahan stunting dapat menjadi gerakan masif dan terstruktur.

“Ini tugas kita bersama, karena masalah stunting melibatkan multipihak baik non-pemerintah, ormas, akademisi, UKM dan mitra pembangunan, apa yang bisa kita lakukan di wilayah kita, seperti memastikan kecukupan suplai makanan di wilayah kita,” kata Co-Founder @klinikmpasi dan @ahligiziid ini.

Tim Penggerak PKK mendapat amanat dan tanggung jawab untuk menurunkan stunting. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo. (tsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *