JAKARTA – Beredar video viral di media sosial, seorang warga berinisial WH melampiaskan emosinya kepada anak kandungnya berusia 5 tahun yang tinggal bersama pelaku. Menurut penuturan warga sekitar berawal dari video yang viral dikirim pelaku saat menganiaya anak kandungnya, kepada mantan istrinya.
“Video itu direkam lalu dikirimkan kepada mantan istrinya,” ujar salah seorang warga Tangerang Selatan yang tidak ingin namanya disebutkan.
Mantan istrinya melaporkan ke pihak berwajib dan polisi segera bertindak menangkap pelaku yang adalah ayah kandung dari anak berusia 5 tahun tersebut.
“Penangkapan pelaku dilakukan kamis malam, saat pelaku ingin keluar dari dalam mobil ke tempat indekosnya di jalan dongkal Serpong Utara Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin.
Motif pengakuan pelaku karena pelaku merasa cemburu dan sakit hati kepada mantan istrinya, yang sudah punya pasangan baru setelah mereka bercerai. Pelaku kemudian merekam aksi kejamnya dan mengirimkan video itu ke mantan istrinya.
Dari tindakan penganiayaan anak kandung tersebut, pelaku WH dijerat dengan pasal 80 Undang–Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.