JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 (lima) tahun di wilayah Tangerang Selatan. Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dari Kemen PPPA berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan, untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum.
“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan seorang ayah kepada anak kandung. Kami dukung proses hukum terhadap pelaku dan memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian ini,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
Kemen PPPA menyebut motif WH melakukan tindakan kekerasan karena masalah keluarga yaitu masalah antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak. Atas tindakannya, pelaku yang adalah ayah dari korban, dapat dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana.
Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan viral di media sosial. Sang ayah menampar korban berkali-kali. Korban tampak tidak berdaya dan hanya terdiam lesu. Sambil melakukan kekerasan kepada korban, pelaku turut melontarkan kata-kata makian. Diduga kata makian itu ditujukan kepada ibu korban yang merupakan istri pelaku.