Jakarta – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Surya Wijaya menuntut Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia meminta maaf karena telah mengibarkan bendera Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT). Menurutnya, langkah Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi tersebut merupakan upaya mengusik serta menghina kehidupan beragama di Indonesia.
Andi menegaskan LGBT tidak sesuai dengan norma-norma serta nilai-nilai bangsa Indonesia, terutama Pancasila yang pertama yaitu ‘Ketuhanan yang Maha Esa’.
“Kami tidak mempersoalkan pemerintah Inggris yang mendukung LGBT asalkan ekspresi dukungan itu dilakukan di negara mereka, bukan di Indonesia yang secara resmi pemerintah Indonesia tidak mendukung dan melarang praktik LGBT,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
“Pengibaran bendera LGBT di Indonesia seakan mengejek atau menghina kebijakan negara Indonesia. Dalam sila pertama Pancasila secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan secara garis besar agama mana pun tidak memperbolehkan (mengharamkan) praktik LGBT tersebut,” lanjutnya.
Andi menjelaskan konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis.
“Dalam agama Islam juga sangat tegas, bahwa perbuatan tersebut jelas dilarang. Hal ini berdasarkan nas Alquran surah al-A’raf ayat 80-80,” ujarnya.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” pungkas Andi.