JAKARTA – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa belum semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Padahal RDTR merupakan salah satu persyaratan yang memiliki kepastian hukum dalam mengeluarkan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tujuannya agar para pengusaha mendapatkan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Sehingga investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah bisa berkembang.
Hal itu dikemukakan Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) pada Selasa (17/01/2023).
Dia mengatakan, terdapat target 2.000 RDTR di seluruh Indonesia. Sedangkan yang sudah terbentuk Peraturan Daerah (Perda) nya baru 237.
“Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) ada 108 RDTR. Artinya ada wilayah kabupaten/kota yang sama sekali belum memiliki RDTR,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, proses yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR saat ini bisa lebih cepat. Dari sebelumnya 24 bulan, kini menjadi 12 bulan. Oleh sebab itu, sebanyak 1.663 RDTR yang masih belum terpenuhi agar segera diselesaikan.
“Untuk RDTR ini, mari kita kerja sama sehingga permasalahan RDTR di wilayah termasuk nantinya dalam proses KKPR semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang hadir agar dalam penyusunan RDTR dapat melibatkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota melalui forum penataan ruang.
“Supaya apa, apabila terjadi permasalahan antar pusat dan daerah kita bisa monitor,” pungkas Hadi Tjahjanto