Penangkapan Amir Khilafatul Muslimin (KM), Abdul Qadir Baraja di Lampung, beberapa hari lalu oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya, sebagai bukti kerja keras terpadu antara Polri, BNPT dan Masyarakat melalui operasi intelijen dan penyelidikan yang matang dan terpadu, sehingga tidak perlu diragukan dari aspek proses pemidanaan nanti dan dukungan politik dan moral dari seluruh stakeholders NKRI untuk POLRI, BNPT dan DENSUS 88.
Penangkapan Amir Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, diduga melakukan makar, terorisme dan menyebarkan paham radikal transnasional yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bukan hasil penyelidikan satu atau dua bulan, melainkan ini pekerjaan Polri sejak lama dan presisi, sampai dipastikan telah ada peristiwa pidana, didukung minimal dua alat bukti, siapa saja diduga sebagai pelakunya dan apakah pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mayoritas Rakyat mendukukung penuh langkah Polri, BNPT dan Densus 88 sehingga Polri, BNPT dan Densus 88 berada dalam posisi dengan legitimasi yang tinggi, terkait kebijakan penegakan hukum yang presisi melalui pendekatan hukum nasional (secara pidana) terhadap anggota dan pengurus Ormas yang dalam aktivitasnya mengatasnamakan agama, membangun kekuatan untuk mengganti ideologi Pancasila dan Struktur Negara berdasarkan UUD 45, dengan sistim Khilafah.
KOMITMEN POLRI UNTUK NKRI.
Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Amir Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, adalah sebuah bukti komitmen Polri Cq. Densus 88 dan BNPT secara presisi dan berani melalui Tim Komjen Fadil Imran, KAPOLDA Metro Jaya, menempatkan hukum nasional sebagai landasan hukum satu-satunya guna mempertahankan, menjaga dan mengawal Ideologi Pancasila, NKRI dan UUD 45 dari rongrongan ideologi transnasional.
Amir Khilafatul Muslimin Indonesia, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 59 ayat (4) jo pasal 82 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas dan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai hukum nasional, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan menghadapi Ideologi transnasional yang kelak akan menggusur hukum nasional dengan sistim hukum Khilafah.
Pasal 59 ayat (4) jo pasal 82 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, secara tegas melarang Ormas menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang yang mengancam kedaulatan NKRI, mengembangkan serta menganut dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 82A ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, memberi sanksi pidana bagi “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 huruf a dan huruf b dan ayat (4) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Sedangkan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, pada intinya mengancam dengan pidana penjara, “barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di tengah rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
ANIS BASWEDAN PERLU DIWASPADAI.
Pelanggaran terhadap asas dan tujuan Organisasi Kemasyarakatan yang didasarkan oada Pancasila dan UUD 1945, merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama dan kebangsaan pelakunya.
Kolaborasi Ormas-Ormas tertentu sebagai kekuatan yang berjuang membangun berdirinya negara khilafah di Indonesia harus diwaspadai, karena mereka akan masuk dalam kesempatan dengan berbagai cara dan kemasan termasuk dalam moment mendukung Capres-Cawapres dan Caleg dalam Pemilu Presiden dan Legislatif bahkan hingga Pilkada.
Salah satu fakta terbaru adalah munculnya simbol-simbol khilafah (bendera) saat deklarasi kelompok pendukung Anies Baswedan Presiden 2024 beberapa waktu lalu. Beberapa orang secara terbuka membawa simbol-simbol organisasi terlarang, sehingga Polri telah bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian di TKP.
Kita patut menduga bahwa tindakan sejumlah pihak dalam deklarasi Anies Baswedan Presiden 2024, membawa simbol Organisaai terlarang sebagai gerakan dalam rangka mempromosikan dan memperkuat Paham Khilafah di Indonesia melalui momentum Pilpres 2024, setidak-tidaknya melalui Anies Baswedan ketika ybs ikut dalam proses melahirkan kepemimpinan nasional.
Ini memberi pesan bahwa kekuatan kelompok yang mendukung berdirinya negara Khilafah di Indonesia, terus bermetamorfosa termasuk berjuang menjadikan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024, dengan harapan agar ke depan mereka bisa leluasa memperkuat bangunan Organisasi Khilafah di Indonesia untuk mengganti Ideologi Pancasila dengan Idelogi Khilafah.
Di sini suka tidak suka Anies Baswedan harus diwaspadai terutama dalam proses melahirkan kepemimpinan nasional, terutama oleh KPU-Bawaslu dan BIN dalam menyusun syarat tambahan Capres 2024, agar tidak lagi tercipta suasana longgar seperti ketika era kepemimpinan SBY selama 10 tahun menjadi Presiden.
(Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI).