Jakarta – Uji emisi terhadap kendaraan yang ada di Jakarta demi mengurangi polusi udara masih terus dilakukan. Namun kini tak ada lagi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
kendaraa Tilang uji emisi ini sejatinya digelar untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan yang beremisi di atas standar. Di sisi lain, uji emisi dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara akibat emisi kendaraan.
Kini, pihak kepolisian meniadakan tilang bagi kendaraan yang tak lolos. Denda yang sebelumnya diterapkan untuk para pelanggar kini sudah tak berlaku.
Para pengendara kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi dari kendaraan.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Alasan Uji Tilang DihapusNurcholis menambahkan, regulasi penghapusan tilang terhadap para pengendara tak lolos uji emisi lantaran dinilai tak efektif.”Ternyata penilangan tidak efektif,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis menuturkan, kini sudah tak ada lagi denda yang harus dibayarkan. Mereka yang tak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.”Maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” jelasnya.