Jakarta – Amerika Serikat (AS) merilis laporan soal praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Banyak kekurangan praktik HAM di Indonesia disoroti oleh Paman Sam. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merespons.
“Tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM, dan tidak juga AS,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, Jumat (15/4/2022).
Laporan dari Departemen Luar Negeri AS itu menyebut soal pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi, menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan internet berikut fenomena buzzer. Banyak pula perkara lain yang disorot laporan itu.
Menurut Faizasyah, AS sendiri bukanlah negara yang sempurna dalam soal HAM. Kasus George Floyd menjadi salah satu contohnya. Pembunuhan pria kulit hitam oleh polisi pada 25 Mei 2020 itu memicu protes masif. Itu adalah salah satu bukti bahwa perkara HAM di AS juga sama-sama belum sempurna.
“Masih ingat kasus terbunuhnya George Floyd oleh polisi AS serta gerakan Black Lives Matter (BLM) sesudahnya?” singgung Teuku Faizasyah.
Laporan soal Indonesia adalah bagian dari ‘Laporan Praktik HAM Tahun 2021’ dari Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, diterbitkan pada 12 April 2022. Ada 198 negara (salah satunya Indonesia) yang masuk dalam laporan ini.
Ada tujuh bagian dalam satu laporan ini, yakni dari Bagian 1 Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 Hak-hak Pekerja.