Jakarta – Kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap dua pelaku terkait pemalsuan dokumen dan jual-beli meterai palsu. Keduanya menawarkan dan menjual dokumen serta meterai palsu via online.
Salah satu pelaku yang ditangkap polisi adalah DF (28). DF diduga menawarkan sekaligus melayani pembuatan dokumen-dokumen penting serta memasarkan dokumen tersebut melalui akun Facebook.
“DF menawarkan dan melayani pembuatan dokumen penting. Dia jualkan melalui Facebook,” ucap Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan pers, Sabtu (26/3/2022).
Untuk melancarkan aksinya, kata Kholis, DF memasang jasanya di Facebook. Dia sengaja melayani pembuatan surat-surat palsu demi mendapat keuntungan.
“Dia menerima pembuatan surat-surat palsu melalui Facebook untuk mendapat keuntungan,” ujarnya.
Kini polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 4 lembar bukti transfer ke rekening BCA, 1 buah KTP palsu, 12 buah KTP siap pakai yang diduga palsu, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA, 2 alat pemotong kertas, dan 2 lakban putih.
Atas perbuatannya, DF dikenai Pasal 263 (1E) KUHP. Pasal tersebut berisikan tentang pemalsuan surat-surat penting.
Polisi Tangkap Penjual Meterai Palsu
Bukan hanya DF, polisi juga mengamankan penjual meterai palsu melalui akun Facebook. YN (33) ditangkap lantaran menjual meterai palsu dengan setengah harga.
“Berdasarkan transaksinya, pada 17 Maret tersangka (YN) menjual 100 biji meterai seharga Rp 500 ribu yang dikirimkan ke Tanjung Priok. Kemudian pada 22 Maret, Y menjual 100 biji meterai seharga Rp 500 ribu dan dikirim ke alamat yang sama,” kata Kholis Aryana dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya 157 lembar meterai 10 ribu yang diduga palsu, 14 lembar meterai 6.000 yang diduga palsu, 1 buah lampu ultraviolet merek Hattasu, 1 buah HP, dan 2 buah HP.
Modus pelaku adalah menyebarkan meterai palsu melalui akun Facebook Nayla. Akun itu menyematkan ‘Materai 10.000 setengah harga’ pada unggahannya.
“Tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook bernama Nayla dengan judul meterai 10.000 setengah harga,” ujar Kholis.
Sementara itu, saat ini kepolisian Tanjung Priok juga masih mencari W. Dia diduga sebagai pemasok meterai palsu tersebut.
W masuk ke dalam lis daftar pencarian orang (DPO). Beberapa barang bukti pun sudah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP.