BOGOR – Pengacara Martinus Siki SH MH dan Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan bersama rombongan tiba di kantor Bupati Bogor pada Kamis (7/2/2022) siang untuk menemui Bupati Bogor Ade Yasin terkait praktek mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT Summarecon Agung dan atau PT Kencana Properti Agung dalam pembangunan perumahan Summarecon Bogor.
Para pejabat dan staf di kantor Bupati Bogor sempat dibuat kocar-kacir karena kehadiran rombongan untuk bertemu Bupati Bogor Ade Yasin tidak masuk dalam agenda protokoler Bupati. Padahal surat permintaan audensi dan silaturahmi pada waktu yang ditentukan ini sudah diterima satu minggu lalu oleh pihak Pemda Kabupaten Bogor.
“Kami kecewa, surat sudah dikirim satu minggu yang lalu, dan ini sudah ada tanda terimanya, tetapi kami di sini tidak ada kejelasan. Mohon maaf petugas keamanan kami akan masuk langsung ke ruang Bupati, mana ruangannya. Ini masalah dan nasib rakyat kecil di kabupaten Bogor, kami minta Ibu Ade Yasin sebagai orang tua kami agar selesaikan masalah ini. Mana ruangan Bupati,” ujar Aloysius Abi salah satu peserta rombongan Presiden Majelis Dzikir RI-1 seraya bergerak menuju gedung kantor Bupati tempat dimana terdapat ruang kerja Bupati Bogor Ade Yasin.
Melihat rombongan bergerak masuk ke gedung kantor Bupati untuk mencari sendiri ruang kerja Bupati Bogor Ade Yasin, para pegawai dan petugas keamanan di kantor Bupati Bogor panik dan meminta bantuan polisi. Satu Dalmas petugas kepolisian bersama petugas satpol PP tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Saat petugas keamanan tiba di lokasi, rombongan Presiden Majelis Dzikir RI-1 telah menduduki Ruang Tunggu VIP Bupati di lantai 2 gedung kantor Bupati Bogor.
“Pada hari ini jujur ya pak, kami sangat kecewa. Kehadiran kami di sini terkesan tidak dianggap, kami diabaikan. Indahnya kalau kita ini saling terima, saling menghormati, dan saling silaturahmi. Kami datang ke sini karena ada dugaan praktek mafia tahan di kabupaten Bogor. Kami datang untuk memastikan apakah pemerintah kabupaten Bogor bagian dari mafia tanah atau bukan,” ujar Habib Salim Jindan saat kepala protokoler Bupati Bogor yang meminta penjelasan terkait maksud kehadiran rombongan Presiden Majelis Dzikir RI-1 ini.
Rombongan Pengacara Martinus Siki dan Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan baru dapat ditenangkan setelah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor bersedia menerima perwakilan rombongan untuk mendiskusikan persoalan dugaan mafia tahan yang mereka adukan.
“Kami datang hari ini untuk membangun kerjasama yang baik dengan Bupati Bogor Ade Yasin, dalam rangka persiapan acara akbar nasional membangun gerakan nasional rakyat Indonesia bersatu untuk menyatakan perang terhadap mafia tanah yang dimana kami rencanakan pada tanggal 11 Mei 2022 nanti di Desa Nagrak kabupaten Bogor. Tadi memang ada miskomunikasi, di sini kami memberikan masuk dan mengingatkan pejabat pemerintah agar memperhatikan tamu yang datang apalagi rakyatnya datang. Alhamdulilah tadi sudah diterima asisten I Bupati Bogor. Kami sampaikan agar warga yang menjadi korban mafia tanah diperhatikan dan diselesaikan permasalahannya. Nanti akan dijelaskan oleh Pak Martinus yang dimana ada 56 hektar lahan dengan 10 sertifikat SHM kini sedang dibangun perumahan Summarecon Bogor padahal para pemilik lahan tidak pernah menjual tanah mereka kepada Summarecon” ujar Habib Salim Jindan usai diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kabupaten Bogor.
Sementara itu Pengacara Martinus Siki yang menjadi kuasa hukum warga pemilik lahan yang diduga diserobot oleh Summarecon Bogor mengatakan sangat jelas terjadi praktek mafia tanah di kabupaten Bogor.
“Jadi di atas tanah yang sementara ini dibangun perumahan Summarecon Bogor itu adalah tanah klien kami. Hari ini kami datang bersama para pemilik dan para ahli waris di sini bahwa kita tetap memperjuangan hak-hak mereka yang selama ini tertindas oleh perusahaan besar. Kami meminta ketegasan Bupati melalui pak Asisten untuk sementara waktu ini kami mohon agar semua kegiatan baik perizinan dan pembangunan Summarecon Bogor agar dihentikan sampai permasalahan ini clear and clean,” tegas Martinus Siki didampingi para pemilik lahan.
“Luas tanah klien kami yang luasnya 56 hektar ini sudah terkavling dan sudah dibangun plang. Artinya jangan sampai terlanjur terjadi kerugian yang lebih besar, kami mengingatkan kepada pemerintah daerah supaya mengambil langkah tegas memerintahkan dinas terkait agar menghentikan pembangunan perumahan di atas lahan klien kami. Sekali lagi, lahan klien kami luasnya 56 hektar dengan 10 SHM dan belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk kepada Summarecon,” ujar Martinus menjelaskan.
Terkait hal ini, Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mendatangi lahan yang sedang dibangun perumahan Summarecon Bogor pada Kamis (31/03/2022) lalu. Di lokasi lahan, Kepala Bidang Data dan Pengendalian pada Dinas PTSP, Ruslan, langsung meminta pihak Summarecon untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan hingga permasalahan lahan diselesaikan. Pihak Summarecon Bogor yang diwakili oleh Rudi Yaya yang juga ikut dalam peninjauan lapangan, membenarkan lahan yang ditunjukan oleh Martinus Siki selaku kuasa hukum warga pemilik lahan. Namun Rudi menyatakan tunduk kepada hukum dan menyerahkan semua kepada proses hukum.
Pada Kamis (24/03/2022) lalu, Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan dan pengacara Martinus Siki beserta rombongan juga mendatangi Plaza Summarecon di Jl Perintis Kemerdekaan Pulogadung Jakarta Timur. Habib Salim dan Martinus serta rombongan yang datang secara konvoi ini ingin bertemu Direktur Utama PT Summarecon Agung untuk mengkonfirmasi permasalahan lahan yang kini tengah dibangun Perumahan Summarecon Bogor ini. Namun pimpinan Summarecon Bogor tidak menemui mereka dengan alasan tidak sedang berada di tempat.