JAKARTA – Sejumlah menteri yang terlibat korupsi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memperlihatkan masih terdapat persoalan serius dalam penanganan perbuatan rasuah. Advokat Todung Mulya Lubis yang menyoroti persoalan korupsi mengutip Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dibuat Transparency International Indonesia pada masa kedua pemerintahan Jokowi yang justru anjlok.
Sejumlah menteri Jokowi yang terjerat korupsi dan sudah divonis bersalah adalah Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, dan Juliari Batubara. Sedangkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate serta eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masing-masing diduga terlibat korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan rasuah di Kementerian Pertanian.
Data Transparency International menyebutkan, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun. IPK Indonesia pada 2022 hasil survei Transparency International berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
Sedangkan pada 2021, IPK Indonesia berada pada skor 38/100.
“Saya merasa sedih di periode kedua Presiden Jokowi seharusnya bisa membuat warisan yang bagus buat bangsa ini. Meninggalkan sejarah perjuangan pemberantasan korupsi yang bagus dengan hasil yang bagus,” kata Todung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Menurut Todung, terdapat sejumlah permasalahan dalam upaya pemberantasan korupsi yang membuat IPK di era Pemerintahan Jokowi menurun. Persoalan pertama, kata Todung, adalah pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi Undang-Undang KPK, melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Lantas, persoalan selanjutnya adalah Dewan Pengawas KPK yang dibentuk juga tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankan tugas, yakni menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik sampai melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Masalah ketiga, kata Todung, pimpinan KPK di era Firli Bahuri tidak kompak dan tangguh seperti masa sebelumnya.
Todung juga menyoroti masih terdapat persaingan atau rivalitas di antara penegak hukum yang berwenang menangani kasus korupsi yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. “Saya tahu Presiden Jokowi punya komitmen dalam pemberantasan korupsi, tapi fakta adalah fakta. Saya menyesali sebetulnya pelemahan KPK yang dilakukan akibat revisi UU KPK,” ujar Todung. Todung juga berharap Presiden Jokowi bisa memperbaiki IPK di Indonesia dengan membenahi KPK dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia hingga Oktober 2024.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan KPK sendirian. Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama. Tiga lembaga ini betul-betul mesti diusahakan menjadi kekuatan dan sinergi untuk memberantas korupsi,” ucap Todung.