Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya terkait polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polda Metro yang akhirnya mencabut status tersangka tersebut.
“Saya apresiasi atas apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro. Jika diikuti prosesnya, peran Kapolri dan Kapolda Metro sangat berperan signifikan dalam membawa keadilan pada kasus ini. Jadi saya rasa, dengan dicabutnya status tersangka almarhum ini memang sudah seharusnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Keputusan tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Bahkan Polda Metro Jaya pun meminta maaf dan akan memulihkan nama baik untuk almarhum. Dia pun lalu meminta Polri berbenah dari kasus ini.
“Tentunya saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai ada kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif dan tidak setara, terlebih jika dilakukan oleh oknum,” ucapnya.
Politikus NasDem ini juga meminta masyarakat tetap mengawal kinerja Polri ke depan. Dia meminta agar kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di Polri tetap disuarakan oleh masyarakat.
“Namun di samping itu, saya turut memberi apresiasi luar biasa terhadap masyarakat yang terus mengawal ketat penyelesaian kasus ini. Jadi mari sama-sama kita terus laporkan dan suarakan jika mendapati kejanggalan-kejanggalan lainnya. Yakin Polri pasti merespon dengan cepat,” ujar Sahroni.
Untuk diketahui, ada dua rekomendasi tim monitoring dalam gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi itu. Salah satunya mencabut status tersangka Hasya, korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standard operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” imbuh Trunoyudo.