Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto: Stop Praktek Mafia Tanah!

BOGOR – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, meminta dengan tegas agar semua pihak menghentikan praktek mafia tanah di wilayah kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penegasan itu disampaikan saat menyambut kedatangan Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan dan pengacara Martinus Siki di ruang kerjanya pada Selasa (12/04/2022) kemarin.

“Saya hanya berpesan, udah, stop mafia tanah di wilayah kabupaten Bogor. Semua agar normatif sesuai dengan prosedur yang ada. Apabila masih ada masalah-masalah tanah, semuanya bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat, carikan solusi,” ujar Achanto yang didampingi Habib Salim Jindan saat menjawab pertanyaan wartawan.

Kepala Kantor BPN ini juga merespon laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Summarecon Agung dalam pembangunan Perumahan Summarecon Bogor. Ia mendorong pihak Summarecon dan juga warga agar menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan lahan ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebelum melangkah jauh ke proses hukum di pengadilan.

“Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat, kalau tidak bisa barulah dibawah ke ranah hukum,” kata Achanto menjelaskan.

Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan menyambut baik tanggapan kepala BPN atas permasalahan lahan yang sedang dihadapi warganya di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini. Sebab di atas sebagian lahan yang sedang dibangun Perumahan Summarecon Bogor itu, warga masih menjadi pemilik lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 56 hektar dan lahan tersebut belum pernah dijual.

“Ini memberi dukungan dan dasar yang kuat, dan kami siap 24 jam dengan segala doa, kita bersama untuk memantapkan hati bahwa BPN harus menjadi komando atau panglima-panglima Allah dalam mensukseskan pemberantasan mafia tanah,” ujar Habib Salim Jindan.

Atas lahan yang diduga diserobot oleh pihak Summarecon Bogor, petugas pemerintah daerah kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal pada 31 Maret 2022 lalu telah turun ke lapangan dan melakukan peninjauan. Hasil peninjauan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup antara pihak Summarecon Bogor yang diwakili oleh Rudi Yahya dan warga desa Nagrak yang diwakili oleh kuasa hukum Martinus Siki dan Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan.

Pertemuan pertama mediasi di kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bogor ini masih belum mencapai kata sepakat. Namun pemerintah kabupaten Bogor terus berusaha mendorong kedua bela pihak agar persoalan lahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargan.

“Ini kan baru pertemuan pertama ya, tadi masing-masing masih dengan versi-versinya, nanti ada pertemuan lanjutan. Ya kita harap ada solusi-solusi dari kedua bela pihak,” kata Kabid Pengendalian Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bogor, Ruslan, usai rapat mediasi pada Selasa (12/04/2022) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *