Identitas Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di Banten Dikantongi Polisi

Jakarta – Seorang pria berinisial MK diamankan polisi lantaran menimbun 24 ton minyak goreng di Kabupaten Lebak, Banten. Pemilik toko yang menjual minyak goreng tersebut kepada MK bakal diperiksa pekan depan.
“Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK, akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan. Pemilik toko dijadwalkan (diperiksa) minggu depan. Infonya 1 toko,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/2/2022).
Shinto mengatakan MK belum berstatus sebagai tersangka. Saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.
“Sesuai dengan prosedurnya, maka penyidik harus mengumpulkan alat bukti dahulu, termasuk keterangan ahli. Sampai saat ini penyidik Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK,” ujarnya.
Dia menuturkan polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Banten, hari ini. Dia belum menjelaskan apakah ahli tersebut memenuhi panggilan polisi atau tidak.
“Hari ini dijadwalkan penyidik melakukan permintaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam UU pangan. Ahli 1 orang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Ahli informasinya dimintai keterangan hari ini,” ucapnya.
Selain itu, Shinto mengatakan polisi telah memeriksa sopir tronton pengangkut 24 ton minyak goreng tersebut. Minyak goreng itu saat ini masih dalam penyitaan polisi.

“Sopir tronton hino yang antar barang juga sudah dimintai keterangan. Minyak goreng masih dalam status penyitaan penyidik, tidak didistribusikan,” kata Shinto.
Sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi tempat penimbunan 24 ton minyak goreng. Terbongkarnya ‘gudang’ penimbunan minyak goreng ini berawal dari laporan warga.
“Polres Lebak Polda Banten mengamankan 24 ton minyak goreng di Warunggunung. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).

Polisi menggeledah rumah tersebut, yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Jumat (25/02), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 2.000 kardus minyak goreng.
Isi kardus adalah minyak goreng dengan kemasan variasi, yakni 2 liter dan 1 liter. Shinto menyebut total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng.

“Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” ujar Shinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *