Jakarta – Majelis hakim menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, karena keterangannya berbeda terkait peristiwa saat Brigadir Yosua Hutabarat mencoba mengangkat tubuh Putri Candrawathi di rumah Magelang. Hakim tak habis pikir terhadap Susi.Mulanya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf bertanya kepada Susi apakah Yosua akhirnya mengangkat tubuh Putri Candrawathi di rumah Magelang atau tidak. Susi menyebut Yosua tidak jadi mengangkat tubuh Putri karena dilarang Kuat Ma’ruf.”Ini ada saksi tadi menjelaskan tanggal 4 (Juli) di mana almarhum ini Yosua mencoba mengangkat ibu PC, apakah proses diangkatnya itu terlaksana atau tidak ya?” tanya tim kuasa hukum Kuat saat sidang di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).”Tidak, soalnya dilarang oleh Om Kuat,” jawab Susi.Susi menyebut saat itu Kuat mengatakan kepada Yosua untuk tidak mengangkat tubuh Putri. Susi menyebut Kuat di situ langsung memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang.”Seingat saya, ‘Yos jangan angkat-angkat ibu, ini ibu lho bukan orang lain’ terus Om Kuat pergi memanggil Om Richard untuk angkat kedua kalinya,” kata Susi.Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menegur Susi. Hakim memperingatkan Susi untuk tidak mengubah keterangan terkait kejadian di Magelang.Hakim menyebut pada kesaksian sebelumnya bukan Kuat yang memanggil Eliezer, tapi Eliezer memang sudah ada di dekat Yosua. Kejadian itu terjadi, kata hakim, saat peristiwa Yosua mencoba mengangkat tubuh Putri.”Saudara saksi, keterangan saudara jangan saudara ubah lagi, bukan Kuat manggil, Richard itu ada di belakang saudara korban pada saat mau mengangkat tanggal 4 itu,” ujar hakim.”Ada Om Kuat,” timpal Susi.Hakim mengingatkan Susi untuk jujur di persidangan. Hakim tak habis pikir kesaksian Susi kembali berubah-ubah.”Iya, pada saat itu saudara ubah lagi keterangan saudara, kemarin di keterangan Eliezer saudara dengar sendiri, saudara ada di belakang korban pada waktu ngangkat, nggak jadi mengangkat. Kok sekarang saudara bilang saudara Kuat memanggil saudara Richard,” kata hakim.”Om Yosua yang manggil Richard,” jawab”Kan di belakangnya, bagaimana, ini keterangannya Richard lagi lho kemarin, aduh, kenapa saudara harus berubah-ubah?” kata hakim.Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.