Serang – Eks Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kepala Dua Banten, Zulfikar, yang jadi terdakwa korupsi penggelapan pajak mengakui terjadi penggelapan pajak senilai Rp 3,6 miliar. Ia membantah jika total penggelapan pajak kendaraan yang ia lakukan Rp 10,8 miliar sebagaimana dakwaan.
Awalnya, Zulfikar mengatakan, Rendalev Bapenda Banten melakukan pemeriksaan penggelapan pajak ke Samsat Kelapa Dua. Pemeriksaan mulai dari periode Juli 2021. Di hadapan mereka, ia mengaku bahwa penggelapan bukan dimulai Juli tapi Maret 2021 hingga Oktober 2021.
“Saya bilang, saya mengatakan menyesal, saya juga sudah nggak enak, saya balikin saja,” kata Zulfikar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).
Kemudian, ditemukanlah nilai penggelapan yang nilainya Rp 2,1 miliar. Ia lalu lapor ke Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto dan mengatakan bahwa nilainya adalah Rp 3,6 miliar.
“Pak Bayu bilang lebih dari itu, saya bilang saya tidak tahu lebih dari itu,” katanya.
Ia mengatakan, ia sudah meminta agar terdakwa lain yaitu Achmad Pridasya, M Bagza Ilham, dan Budiyono untuk menghentikan penggelapan di bulan Oktober. Tapi, katanya mereka tetap melakukan penggelapan dengan cara mengubah ketetapan pajak.
Zulfikar pun membantah jika nilai penggelapan pajak mencapai Rp 10,8 miliar.
“Rp 10 miliar itu saya nggak tahu, Yang saya tahu Rp 3,6 miliar. Saya nggak tahu. Saya tahu di bulan Maret awal. Saat itu saya bilang setop. Jadi gini, alurnya ini berjalan, saya berjalan, mereka pun berjalan. Tanpa sepengetahuan saya,” terangnya.
Dia mengatakan terdakwa lain menggelapkan pajak di luar sepengetahuan dirinya setelah diberi informasi dari Kepala Samsat Bayu. Terdakwa lain membuat tim untuk menggelapkan pajak dan ia tidak ikut serta.
“Bagza ngaku ke Pak Bayu bahwa kami katanya bikin tim lagi di luar Pak Zul,” paparnya.
Berdasarkan dakwaan, penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini merugikan negara Rp 10,8 miliar. Penggelapan diduga dilakukan mulai dari Juni 2021 hingga Februari 2022.