DUA KALI SAKSI UNTUK TERDAKWA NY. OEY NATJIEE NIO MANGKIR DARI SIDANG, ITU MELECEHKAN PENGADILAN

Saksi-saksi JPU untuk terdakwa Ny. Oey Natjiee Nio als. Natauw, pada persidangan Selasa 7/6/2022, kembali tidak memenuhi panggilan sidang pidana dengan acara pemeriksaan saksi untuk dikonfrontir dengan Penyidik Polres Tangerang, meski telah dipanggil secara patut.

Saksi yang sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan JPU adalah, H. Gunawan bin Haji Madi dan Irwan Gunawan (anak Terdakwa), padahal kedua Saksi ini sangat penting didengar karena terkait keterangan Irwan Gunawan mengenai pemberian uang Rp. 10 juta dan satu unit Mazda 2 kepada H. Gunawan bin Haji Madi selaku Kepala Desa Tanjung Pasir untuk mendapatkan dokumen PM 1 yang kemudian diduga palsu.

Padahal temuan adanya suap atau gratifikasi yang diakui dan dijelaskan dalam BAP Saksi H. Gunawan bin Haji Madi dan BAP Saksi Irwan Gunawan, mengungkap adanya peristiwa pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam rangka pelayanan publik Pemerintahan Desa kepada warganya, akan tetapi baik Polres Tangerang maupun Kejaksaan Negeri Tangerang tidak mengembangkan temuan hasil penyidikan itu ke dalam suatu penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

AKTOR INTELEKTUAL KEJAHATAN.

Memperhatikan keterangan saksi Irwan Gunawan dan Saksi H. Gunawan nin Haji Madi serta keterangan Tersangka atau Terdakwa Ny. Oey Natjiee Nio alias Natauw,  nampak jelas bahwa otak di balik peristiwa tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan yang menyebabkan Ny. Oey Natjiee Nio menjadi Terdakwa dan merugikan ahliwaris Gouw Tjun Wie alias Digul karena puluhan hektar tanahnya lenyap dan beralih ke tangan pihak ketiga secara melawan hukum.

Begitu pula mengenai otak dalam tindakan menyuap Kepala Desa H. Gunawan alias Haji Madi, Kepala Desa Tanjung Pasir berupa uang Rp.10 juta dan satu unit Mazda 2, dalam menerbitkan dokumen palsu diduga adalah putra Terdakwa yaitu Irwan Gunawan sebagai aktor intelektual hingga ke Pejabat BPN sampai terbitnya sertifikat tanah dari dokumen fisik dan yuridis yang palsu.

Oleh karena itu TPDI pada hari ini, Jumat tanggal 11 Juni 2022, telah melaporkan H. Gunawan bin Haji Madi dan Irwan Gunawan dkk ke KPK karena diduga dalam mendapatkan Sertifikat Hak atas tanah milik orang lain yaitu Gouw Tjun Wie, telah menyuap Kepala Desa hingga pejabat BPN sehingga dengan muda mendapatkan Sertifikat dan merugikan Ahliwaris Gouw Tjun Wie alias Digul.

Mari kita tunggu gebrakan KPK dalam menangkap dan menahan IRWAN GUNAWAN dan H. GUNAWAN Bin HAJI MADI DKK, sekaligus menindak mafia tanah yang secara masif, terstruktur dan sistimatis.merusak tatanan hukum Pertanahan dan Tatanan Pemerintahan hingga Badan Peradilan Indonesia.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *