Dishub DKI soal Wajib Naik Sepeda ke Kantor Tiap Jumat: Boleh Naik Angkot

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda setiap hari Jumat. Ternyata, pegawai Dishub DKI juga diizinkan menaiki kendaraan umum lainnya apabila tak memiliki sepeda.
“Yang nggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Hotel Fairmont, Senin (29/8/2022).
Chaidir menekankan pihaknya tidak melarang pegawai Dishub menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Jumat. Kendati begitu, pegawainya bisa memarkirkan kendaraannya di titik tertentu untuk melanjutkan perjalanan dengan bersepeda maupun menumpangi kendaraan umum.
“Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada,” jelasnya.

Chaidir menjelaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan instruksi ini. Nantinya, dirinya akan mengecek apakah pegawai Dishub tersebut bersepeda atau menaiki kendaraan umum setiap datang dan pulang ke kantor.

“Pertama, kita baru melakukan edukasi sosialisasi terhadap jajaran di lingkungan Dishub sesuai dengan instruksi Kadis bahwa setiap Jumat itu diupayakan sudah bisa menggunakan kendaraan bersepeda,” ucapnya.

“Pengawasannya yang pertama setiap awal Jumat kita cek yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana, ke mana,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022. Instruksi itu mewajibkan seluruh Pegawai Dishub DKI Jakarta menggunakan sepeda setiap hari Jumat.

Informasi itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Unggahan itu turut menyertakan grafis berjudul ‘Jumat Bersepeda’.

“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,” demikian informasi yang disampaikan @dishubdkijakarta seperti dilihat, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, Syafrin menginstruksikan agar pegawai Dishub mengabadikan momen bersepedanya melalui media sosial masing-masing. Adapun instruksi ini diterbitkan dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan sepeda dalam beraktivitas.

“Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI,” jelasnya.

“Diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas,” sambungnya.

Dalam video yang diunggah di Instagram Dishub DKI, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hari ini merupakan launching kebijakan mewajibkan pegawai Dishub DKI menggunakan sepeda tiap hari Jumat. Ia mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan jalur sepeda di DKI yang telah tersedia.

“Kami juga mendukung agar seluruh program-program yang terkait dengan penyediaan jalur sepeda ini dimanfaatkan dengan baik, maka Dinas Perhubungan telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh karyawan Dinas Perhubungan untuk menggunakan sepeda setiap hari Jumat,” kata Syafrin dalam video yang diunggah di Instagram Dishub DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *