Jakarta – Irjen Ferdy Sambo masih menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ada delapan saksi yang diperiksa selama 9 jam persidangan.
“Sekarang total delapan saksi,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, saat dimintai konfirmasi pada pukul 18.18 WIB, Kamis (25/8/2022).
Sidang etik sudah dimulai sejak pukul 09.25 WIB. Nurul belum menjelaskan siapa saja kedelapan saksi yang telah diperiksa itu.
Namun, tiga di antara saksi yang telah diperiksa itu ialah Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Nurul menyatakan Ferdy Sambo belum diperiksa selaku terduga pelanggar etik.
“(FS) belum (diperiksa),” ujarnya.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Irjen Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Selain itu, Ferdy Sambo diduga sebagai tersangka yang membuat skenario tembak-menembak menewaskan Brigadir Yosua.