Jakarta – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengaku pasrah setelah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dia bakal mengikuti semua proses hukum atas dirinya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Bupati nonaktif Langkat Terbit Parangin Angin kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/4/2022).
Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut pada Selasa (5/4/2022). Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM.
“Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Selain Terbit Rencana, polisi telah menetapkan delapan tersangka lainnya pada Senin (21/3/2022). Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).
“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Terbit kini tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya, Terbit akan dijerat pasal berlapis di kasus itu. Dia disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” ujar Panca.