Bogor – Polda Jawa Barat menepis anggapan Bripda ID yang tewas tertembak Bripda IM di Asrama Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor, adalah sebuah pembunuhan berencana. Polisi menyebut tewasnya Bripda ID adalah murni sebuah kelalaian yang dilakukan tersangka IM.
“Bukan, kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023).
Surawan menyampaikan dari hasil penyelidikan sejauh ini, insiden tertembaknya Bripda ID adalah sebuah kelalaian.
“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya,” katanya.
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IM terkait kematian Bripda ID ini. Polda Jawa Barat sendiri saat ini masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan perkara kode etik keduanya.
“Sementara kita masih lakukan pengembangan, karena para tersangka masih patsus. Jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses KKEP terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat,” imbuh Surawan.
Surawan mengatakan sidang kode etik terhadap kedua tersangka akan digelar sesegera mungkin.
“Dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku, masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Seperti diketahui, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.