Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud Md dan pihak terkait lainnya atas dihentikannya penyidikannya kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Agus memastikan bahwa penyidikan akan dibuka kembali.
“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Agus mengatakan penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Dia sendiri menyebut pihaknya siap mengambil alih jika kasus tidak berjalan.
“Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim,” katanya.
“Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya dorongan agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Meski demikian, Mahfud tetap menghormati putusan PN.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).
Mahfud memahami bahwa praperadilan PN Bogor tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, lanjutnya, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.
“Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya,” tuturnya.