Jakarta – Polri mengatakan kemampuan gas air mata berkurang jika sudah kadaluwarsa atau expired. Polri mengatakan hal ini berdasarkan keterangan ahli terkait gas air mata.
“Saya mengutip apa yang disampaikan Doktor Masayu, di dalam gas air mata memang ada kadaluwarsanya, ada expirednya. Ditekankan, harus mampu membedakan, ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makanan ketika dia kadaluwarsa maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers, Senin (10/10/2022).
“Kebalikannya, dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektifitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi,” imbuh Dedi.
Dedi mengatakan jika gas air mata tidak kadaluwarsa maka partikel dalam gas air mata itu lebih efektif. Gas air mata akan terasa perih di mata jika tidak kadaluwarsa.
“Misalnya kalau dia tidak expired, dia ditembakkan, kan ini kan partikel GA ini kan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak, ditembakkan, ketika jadi ledakan di atas maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi dari bedak yang dihirup, kemudian kalau kena mata mengakibatkan perih,” jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa gas air mata kadaluwarsa tidak menjadi masalah. Sebab, zat kimia dalam gas air mata itu berkurang jika kadaluwarsa.
“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata juga akan menurun,” paparnya.
Diketahui, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Kini, Komnas HAM tengah mencari tahu lebih lanjut fakta soal gas yang bikin sesak napas dan mata perih itu.
“Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (10/10).
Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibikin tahun 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.