Eks Direktur Bank BUMD Cilegon Didakwa Korupsi Rp 14,6 Miliar

Serang – Eks Direktur Bisnis Sumber Daya Insani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Idar Sudarma, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa korupsi bersama terdakwa Tenny Tania sebagai Manajer Marketing karena diduga telah merugikan negara Rp 14,6 miliar.
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Nina Noviana dan Maryatul Mahfudoh selaku marketing. Pembacaan dakwaan dihadiri para terdakwa dari Rutan Serang secara online.

Di dakwaannya, JPU Achmad Afriansyah mengatakan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan negara Rp 14,6 miliar. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada BPRS Cilegon Mandiri di Juli 2022.
JPU mengatakan bahwa pada April 2018, terdakwa dan saksi Novia Nuravini menandatangani surat persetujuan pembiayaan Rp 250 juta. Lalu, dilakukan akad murabahah dan dilakukan pencairan untuk rekening saksi.

Tapi kata JPU, saksi sama sekali tidak tidak tahu dan tidak mengajukan permohonan pembiayaan ke BPRS Cilegon Mandiri dan tidak mendapatkan uang pencairan. Namun uang itu digunakan untuk terdakwa dan Tenny Tania.
“Namun uang pencarian atas nama saksi Novia tersebut digunakan untuk kepentingan Idar Sudarma dan atau Tenny Tania,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, JPU melanjutkan ada juga pembiayaan untuk nama Arif Aprianto senilai Rp 250 juta. Pembiayaan itu juga tidak diketahui oleh saksi dan bahkan tidak mengajukan pembiayaan serta tidak mendapatkan uang pencarian.

“Pembiayaan atas saksi Arif digunakan untuk kepentingan Idar dan Tenny,” ujarnya.
Ada juga pembiayaan dan manipulasi yang dilakukan para terdakwa yang tidak sesuai dengan prosedur dan pedoman pembiayaan. Idar bersama terdakwa Tenny, Nina dan Maryatul melakukan persetujuan pembiayaan dengan total 51 kontrak pembiayaan dengan plafon 3,5 miliar.

Selain itu ada juga pembiayaan untuk nama-nama pegawai BPRS yang tidak sesuai prosedur dan pedoman perusahaan. Jaksa mengatakan bahwa terdakwa telah mengeluarkan uang dari BPRS dengan cara melawan hukum.

Jaksa mengatakan ada 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan atas nama pegawai dan non pegawai BPRS. Kontrak-kontrak itu dilakukan dengan cara melawan hukum oleh terdakwa bersama Tenny, Nina dan Maryatul dan merugikan negara.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *