Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aksi mahasiswa tersebut tidak bisa diperkarakan secara pidana jika RKUHP telah disahkan.
“Jika RKUHP sudah disahkan, aksi sejumlah yunior saya mahasiswa Unila yang memalsukan tanda tangan rekannya di sidang MK tidak bisa diperkarakan secara pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
“Sebab ada ketentuan Pasal 36 soal pertanggungjawaban pidana yang menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, di mana kesengajaan harus dibuktikan dengan adanya sikap batin atau mens rea si pelaku,” tuturnya.
Habiburokhman yang juga merupakan alumni Unila ini menilai pemalsuan tidak dilakukan untuk mengambil keuntungan. Terlebih menurutnya tindakan pelaku telah disetujui oleh pihak yang tanda tangannya dipalsukan.
“Dalam kasus ini pemalsuan dilakukan tidak untuk mengambil keuntungan bagi si pelaku dan menurut info sudah pula disetujui oleh orang yang tanda tangannya dipalsukan,” ujar Habiburokhman.
Meski begitu, Habiburokhman mengatakan para pelaku bisa saja dikenakan hukuman. Sebab menurutnya perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang mengacu pada Pasal 273 KUHP.
“Namun kalau mengacu Pasal 273 KUHP yang ada saat ini perbuatan mereka bisa saja dihukum karena telah memenuhi unsur-unsur pasal secara redaksional. Kasus seperti ini banyak sekali terjadi di masa lalu, orang memalsukan tanda tangan rekannya untuk alasan praktis dan tidak mengambil keuntungan pada akhirnya harus berususan dengan hukum,” kata Habiburokhman.
Dia meminta agar publik teliti membaca draf RKUHP yang telah disebarluaskan. Sebab ia menilai banyak aturan hukum baru yang bersifat positif.
“Kami imbau agar publik betul-betul membaca draf RKUHP yang sudah kami sebar agar dapat memahami bahwa di samping beberapa gelintir pasal yang disebut kontroversial, jauh lebih banyak aturan hukum baru yang sangat progresif dan bernilai positif,” tuturnya.
Diketahui MK membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU IKN. Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.