Jakarta – Kasus mafia tanah kini kembali menjadi sorotan usai salah satu pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dan Jakarta Utara ditangkap. Polisi mengungkap sejumlah modus kejahatan dari para sindikat mafia tanah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus para pelaku bersifat variatif. Kejahatan mafia tanah awalnya dilakukan dengan cara konvensional hingga kini menggunakan modus lebih ‘canggih’.
“Dari sisi modus operandi mulai dari yang konvensional. Artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya, nanti dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat,” kata Hengki di Kantor BPN Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Hengki juga mengungkap adanya modus paling baru dalam kasus mafia tanah. Para pelaku kini sampai melakukan akses ilegal ke akun BPN yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum pejabat.
“Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia,” jelas Hengki.
“Makanya ini adalah mafia ada perkumpulan-perkumpulan tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, rugikan masyarakat dan pada kasus ini melibatkan antar instansi,” tambahnya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan proses penyelidikan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN saat ini masih berlanjut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari oknum pejabat lain yang terlibat.
“Penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan mungkin ada potensi-potensi oknum-oknum lain yang kita tangkap,” ucap Hengki.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat BPN yang terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Dua pejabat BPN di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara.
Hengki mengatakan keterlibatan pejabat di BPN disinyalir melibatkan sejumlah pejabat lainnya. Mafia tanah ini juga melibatkan sejumlah pegawai BPN, termasuk juga pendananya.
“Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN,” imbuhnya.