JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan logistik jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022. Alasannya, pergerakan sektor logistik diharapkan dapat memicu geliat ekonomi yang positif di beberapa daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan pembatasan pada angkutan logistik. “Akhirnya kami mendapatkan kesimpulan bahwa untuk angkutan logistik, prinsipnya kami tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Kendaraan logistik atau mobil barang (truk) yang dimaksud meliputi, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Selanjutnya, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Lalu, mobil barang yang digunakan mengangkut tanah, pasir dan/ batu, bahan tambang, atau bahan bangunan. Namun, manakala nanti volume lalu lintas terutama di jalan tol antara Jakarta dengan Cikampek atau Cikampek sampai dengan Cirebon menurut penilaian dari kepolisian perlu manajemen rekayasa, ada kemungkinan kendaraan tersebut dialihkan ke jalan nasional. Sehingga, penerapan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan logistik dari jalan tol ke jalan nasional memungkinkan terjadi. Tergantung situasi dan kebutuhan di lapangan nantinya. “Ini situasional, kalau volume kendaraan cukup tinggi kemudian terjadi antrian cukup panjang di jalan tol, sangat potensi kendaraan truk ini akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional,” pungkasnya.