Jakarta – Komnas HAM mengungkapkan indikasi jual beli senjata dalam kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua yang melibatkan enam oknum anggota TNI AD. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan mendalami dugaan tersebut.
“Pasti didalami,” kata Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo saat dihubungi detikcom, Minggu (5/9/2022).
Chandra menegaskan kasus yang membelit enam oknum TNI AD murni tindakan pidana. Untuk itu, terhadap keenamnya, kata Chandra, dilakukan proses hukum.
“Di TNI tidak ada sidang etik. Kasus ini murni pidana jadi ditangani secara hukum,” ujarnya.
Chandra mengatakan nantinya keenamnya akan diproses di Pengadilan Militer. Dia menyebut nantinya Pengadilan Militer yang akan menentukan hukuman tambahan terhadap keenam tersangka.
“Pemecatan adalah bagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer, sifatnya hukuman tambahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai dugaan adanya indikasi jual beli senjata perlu dalam kasus tersebut perlu didalami. Menurutnya, TNI AD perlu memprioritaskan indikasi jual beli senjata tersebut.
“Yang juga paling penting di luar konteks ini (mutilasi warga) ya kalau itu memang benar misalnya ada pemberitaan terkait membawa duit katanya juga untuk jual beli senjata, isu ini isu signifikan,” kata Anam, kepada wartawan, Rabu (31/8).
“Jadi ya kami memang berharap disamping kasus ini bisa terang benderang dan sebagainya, kalau memang ada soal-soal jual beli senjata dan sebagainya, kami minta itu juga diprioritaskan,” tambahnya.
Anam berharap TNI AD dapat memecahkan persoalan jual beli senjata. Dia menyebut tidak akan ada perdamaian, jika jual beli senjata masih terjadi di mana pun.
“Kita kepingin Papua itu damai, kita kepingin Papua nggak ada kekerasan, kita kepingin Papua kesejahteraan semakin meningkat dan lain sebagainya,” kata Anam.
“Tapi itu tidak mungkin bisa terwujud karena senjata masih bisa diperjualbelikan dan itu terjadi di mana saja, jadi di belahan dunia lain pun tidak mungkin ada perdamaian, kalau masih ada jual beli senjata,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua, menjadi korban pembunuhan sadis. Enam oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.