LABUHA – YS, tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, resmi berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel), Senin (30/8).
“Penyidik Tipikor Kejari Halsel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli kepada JPU Kejari Halsel,” kata Kasi Intel Kejari Halsel, Fardana Kusumah dalam siaran persnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi, mengatakan tersangka akan ditahan selama dua puluh hari di Lapas Kelas III Labuha. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Tim JPU Kejari Halsel telah menyerahkan tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha, pukul 15.00 WIT dikawal tim Intelijen Kejari Halsel, untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate,” urainya.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Halsel baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2019. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Maluku Utara, perkara ini merugikan negara sekira Rp 338.737.214. (tsr)