Polisi Usut Dugaan Pelaku Lain di Kasus Kepala HRD Rampok Bank

Jakarta – Polisi menangkap Kepala HRD bank swasta inisial BS (43) terkait aksi nekatnya merampok bank BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Sejauh ini BS melakukan aksinya itu seorang diri.
“Masih tunggal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022). Ridwan menjawab pertanyaan apakah ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Ridwan mengatakan proses penyelidikan kasus itu belum selesai. Saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran tiap keterangan yang disampaikan pelaku pada saat pemeriksan.
“Kita belum tahu kan yang kaya gini menarik nih. Bisa saja ada orang-orang lain (terlibat)” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, pihaknya pun meragukan perihal motif pelaku merampok bank akibat terlilit utang Rp 5 miliar. Motif lain hingga dugaan BS terlibat dalam sindikat pelaku perampokan tengah diselidiki.
“Motifnya ini kan juga menarik, masa sih gara-gara utang? Seorang pejabat pemikirannya harusnya lebih baik. Kalau dia melakukan hal konyol itu tidak serta merta, apakah ada motif lain?,” katanya.

“Ini yang masih diselidiki apakah ada motif lain di balik ini. Penyelidikan masih lanjut, apakah ada sindikat lain, apakah ada motif lain,” tambah Ridwan.
Polisi terus menyelidiki kasus perampokan bank BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh BS. Hasil pemeriksaan sejauh ini diketahui BS merupakan Kepala HRD sebuah bank swasta.

“Dia kepala HRD, pejabat tinggi di HRD,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, polisi menyebut BS sebagai staf bank dengan penghasilan Rp 60 juta tiap bulannya. Polisi menegaskan jabatan dari BS bukan pegawai biasa.
“Bukan staf biasa. Orang pejabat tinggi di HRD dan kelas banknya bank swasta,” jelas Ridwan.

Ridwan enggan menyebutkan identitas bank tempat BS bekerja. Namun, dia menyebut pihak bank tempat BS bekerja akan turut dimintai keterangan oleh polisi dalam waktu dekat.
“Oh iya pasti kita akan konfirmasi (pihak bank). Kalau kita tidak konfirmasi yang rugi yang dipakai namanya. Pasti ke sana. Saksi2-saksi bakal bertambah,” ujar Ridwan.

Perampokan yang dilakukan BS terjadi pada Selasa (5/4) lalu. BS sempat meletuskan senjata airsoft gun saat melakukan perampokan tersebut. Namun aksi BS ini digagalkan oleh petugas satpam bank.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *