Polisi Sempurnakan Bukti Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Iko Uwais

Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, polisi segera menetapkan siapa tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ivan Adhitira mengatakan pihaknya saat ini belum menetapkan siapa tersangkanya karena masih menyempurnakan alat bukti yang ada.

“Kita mohon waktu, karena itu proses jadi penetapan tersangka setelah alat bukti itu kami rasakan cukup,” kata Ivan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (23/6/2022).

Ivan mengungkapkan, penyidik sudah memiliki beberapa alat bukti dan petunjuk. Termasuk bukti visum dan ponsel milik istri pelapor, Rudi, yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan pengeroyokan Iko Uwais ini.

“Beberapa barang bukti kita amankan. Seperti visum kemudian kita dapatkan juga HP dari isteri korban yang dalam kondisi sudah hancur itu juga akan kita lakukan penyitaan, meminta izin kepada pengadilan negeri setempat,” ujarnya.

Ivan menuturkan pihaknya juga akan memanggil saksi lain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap pelapor.

“Petunjuk sudah beberapa kita amankan. Nanti alat bukti lain termasuk beberapa saksi kita periksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksa visum dari saudara RD juga akan kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Ivan menyatakan dari hasil gelar perkara, kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais yang dilaporkan oleh Rudi ini telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP. Meski begitu, pihaknya belum mengumumkan siapa calon tersangkanya.

“Sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD, jadi unsur tindak pidana yang kita sangkakala sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Secara bersama-sama melakukan kekerasan,” katanya.

“Nanti tersangka itu setelah metode penyidikan ini rampung dan alat bukti yang kami kumpulkan dirasa cukup baru kita tetapkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *