Polisi Razia Pedagang Petasan di Bogor, 20 Ribu Butir Petasan Korek Disita

Jakarta – Polisi menggelar razia petasan di kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 20 ribu butir petasan korek disita Polresta Bogor Kota.

“Telah diamankan petasan lempar (petasan korek) tanpa merek, dikemas dengan ikatan karet gelang, berjumlah 200 ikat atau sebanyak 20.000 butir,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Kegiatan digelar mulai pukul 17.00 WIB sore tadi. Petugas memeriksa sejumlah lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor.

“Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan,” ujarnya.

Sebanyak 20 ribu butir petasan tersebut disita dari tangan para pedagang. Polisi kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.

“Risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” imbuhnya.

Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi. Petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.

“Meminta warga masyarakat sekitar, apabila ada yang mengetahui, melihat pedagang yang menjual petasan agar dapat melaporkan kepada kepolisian terdekat,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

“Suasa petasan mengganggu ketertiban umum, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.

Apabila ada yang masih menyalakan petasan, lanjutnya, penjual akan ditangkap. Begitu juga dengan yang menyalakan, akan ditangkap dan diperiksa.

“Jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita. Yang menyalakan petasan kita tangkap, bawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *