Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pernyataannya terkait Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat didapat berdasarkan pada laporan resmi Komnas HAM. Dia mengatakan masyarakat sipil kerap tidak paham perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.
“Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
“Hahaha Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” lanjutnya.
Mahfud menuturkan Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan tragedi yang menewaskan 135 orang itu di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. Kesimpulannya kata Mahfud, diduga ada pelanggaran HAM biasa.
“Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian mengulas balik saat dirinya pernah dikritik lantaran menyampaikan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut term yuridis pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan berat
“Pada 10 Desember 2019 saya berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Saya bilang, di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat. Itu Desember 2019. Sebagian Masyarakat Sipil ribut, sampai dibawa ke ILC nya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong. Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yg menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat,” ucapnya.Di
Dia mengatakan ada tidaknya pelanggaran HAM berat hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Namun Komnas HAM tidak menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat,” ucap Mahfud.