KPK Soroti Potensi Korupsi di Sektor Pangan, Ini Catatannya

Jakarta – Badan Pangan Nasional (BPN) menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di kalangan pegawai. Badan Pangan Nasional turut mengundang KPK sebagai pembicara.
“Tadi diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang luring, dan 514 kabupaten/kota, 34 provinsi dinas yang berurusan dengan pangan,” kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi kepada wartawan usai menggelar acara di IPB Convention Centre, Kota Bogor, Rabu (14/9/2022).
Arief berharap pencegahan korupsi di Badan Pangan Nasional bisa menciptakan good governance. Dia mendorong tata kelola pangan nasional yang baik sesuai arahan Presiden RI.
“Diharapkan pencegahan preventif terjadi di Badan Pangan Nasional, sehingga kita semua ke depan bisa menyelenggarakan tata kelola yang governance, dan bisa mencapai segala arahan dari khususnya presiden RI, mengenai pangan nasional tata kelola pangan nasional,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa ketahanan pangan akan efektif, salah satunya apabila tidak ada korupsi. Dia mengatakan KPK akan membersamai BPN dalam mewujudkan hal itu.

“Apa yang kami KPK lakukan, tadi kami sampaikan secara tegas, KPK akan membersamai Badan Pangan dalam kerangka membangun sistem pangan yang berkepastian. Yang kemudian mampu mencapai visi Badan Pangan, yaitu menjamin ketersediaan. Baik dari pasokan, stabilitas harga, maupun kualitas pangan. Itu hanya akan efektif tercapai kalau bebas korupsi,” kata Ghufron.

Sektor pangan, lanjut Ghufron, menjadi salah satu sektor yang rawan korupsi. Dia berharap keberadaan BPN mampu membantu menciptakan kedaulatan pangan tanpa korupsi.

“Sebagaimana kita ketahui, sektor pangan selama ini menjadi sektor yang salah satu rawan korupsi. Oleh karena itu, kami berharap dengan keberadaan Badan Pangan yang melupakan lembaga baru, mudah-mudahan diukir dengan tinta emas mewujudkan visi kedaulatan pangan tanpa korupsi,” ujarnya.

Ghufron menyebut korupsi dalam sektor pangan yang paling sering terjadi adalah pada kegiatan ekspor dan impor. Imbasnya, bisa merusak harga hasil panen.

“Rusaknya harga itu di kemudian hari membuat apatis lagi masyarakat untuk menanam. Itu yang harus dijaga. Kemudian lagi harganya, harganya pasti anjlok,” terangnya.

“Kemudian mengakibatkan impor butuh suap untuk dapatkan izin. Nah yang begitu-begitu adalah kerugian tidak langsung. Yang langsung adalah kalau impornya pada saat masyarakat sedang panen raya, pasti akan merusak harga,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *