Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tahun 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Kejagung akan bekerja sama dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus ini.
“Pada hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas tentunya dalam hal ini kami berserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” kata Anwar saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kejagung RI, Senin (14/2/2022).
Anwar mengatakan tim penyidik koneksitas ini akan terdiri dari Kejagung dan Polisi Militer TNI. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan auditor militer.
“Kemudian sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tim penyidik koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang akan terdiri dari penyidik Polisi Militer dalam hal ini POM TNI, kemudian juga auditor militer dan nanti kami akan berkoordinasi dengan auditorat jenderal,” katanya.
Anwar menambahkan bahwa penyidikan ini akan dilakukan bersama-sama Kejagung dan TNI. Akan tetapi tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing institusi.
“Kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah dalam satu wadah penyidik tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tahun 2015-2021. Burhanuddin mengatakan unsur TNI dan sipil diduga terlibat dalam kasus ini.
“Adapun gelar perkara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan hasilkan adalah berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” kata Burhanuddin saat jumpa pers melalui siaran YouTube Kejagung RI, Senin (14/2).
Dengan adanya unsur sipil dan TNI itu, maka penanganan perkara ini akan dilakukan secara koneksitas.
“Sehingga para peserta dalam gelar perkara untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas. Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung RI sesuai dengan pasar 39 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.