JAKARTA – Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Dera.
Ivan pun mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut.
Diketahui sebelumnya, sidang kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ivan Victor Detham didakwa membunuh Sertu Yorhan Lopo secara sengaja.
“Bahwa terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan dengan sengaja merampas nyawa orang lain korban meninggal dunia atas nama Yorhan Lopo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di PN Depok Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Selasa (7/12/2021).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 22 September 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di teras sebuah rumah Jalan Patumbak RT 004 RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Ivan awalanya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.
“Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao,” tuturnya.
Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau yang telah dipersiapkan Ivan.
“Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Saksi Adam Y Sefao menggunakan pisau. Setelah itu, karena melihat korban Yorhan Lopo bergerak maju mendekati ke arah terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo yang mana akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Yorhan Lopo terjatuh,” ujarnya.
Ivan kemudian kabur mengamankan diri. Dari hasil visum, didapati luka terbuka pada bagian dada kiri Sertu Yorhan yang memotong jantung akibat tusukan senjata tajam.