Kasus Ismail Thomas, PDIP Serahkan pada Proses Hukum

Jakarta – Politikus PDIP Effendi Simbolon mengatakan proses hukum dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas harus tetap berjalan. 

“Ya kita normatif. Kami sepenuhnya menyerahkan itu ke proses hukum,” katanya Rabu 16 Agustus 2023.

Effendi mengatakan permasalahan ini diserahkan ke hukum pasalnya kejahatan yang dilakukan bersangkutan kejahatan luar biasa. “Itu kan sudah kriminal yang luar biasa ya,” katanya. 

Sehingga menurut Effendi masalah korupsi tersebut bisa langsung ditindak saja. “Itu monggo. Semua tanpa terkecuali kita berlaku sama, itu langsung take down,” ucapnya.

Pada lain sisi, Ketu DPP PDIP Said Abdullah enggan mengomentari kasus yang mebjeraat kadernya. Daid lantas menginstruksikan untuk meminta tanggapan dari Sekretaaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tanya pak sekjen saja. Pak Sekjen,” ucapnya. 
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.

“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

“Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI.” kata dia.

Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan” ujar Ketut.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ismail ini terkait dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung 
Terbukti, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai ikut tergugat.
Gugatan perdata itu kemudian dikabulkan oleh PN Jaksel pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel juga memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi penambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu, hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkannya kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga mengecam membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Namun perkara ini diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel.
Belakangan, Kejaksaan Agung baru mengetahui ternyata dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Ismail. Kini Kejagung menjerat Ismail sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *