Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kapasitas angkutan umum Ibu Kota kini dibatasi hanya 70 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 3.
Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota beroperasional dengan kapasitas penumpang 70 persen. Sedangkan durasinya operasional transportasi umum menjadi pukul 21.30 WIB.
“Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan prokes secara lebih ketat,” demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (10/2/2022).
Adapun, pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.
Dalam SK tersebut juga diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta. Berikut rinciannya:
- TransJakarta: 05.00-21.30 WIB
- Angkutan Umum Reguler: 05.00-21.30 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.30 WIB
- Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
- AMARI: 21.31-22.30 WIB
- KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL.
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Kepgub terbaru di masa PPKM level 3. Aturan baru yang ditetapkan ialah kapasitas mal 60 persen hingga WFO 25 persen.
Hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Anies pada 7 Februari.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama tujuh hari terhitung tanggal 8 Februari sampai 14 Februari 2022,” demikian isi Kepgub baru Anies, dilihat, Rabu (9/2/2022).
Sejumlah sektor yang diatur dalam PPKM level 3 adalah penerapan WFO 25 persen di perkantoran nonesensial. Pegawai yang masih ngantor diwajibkan melakukan vaksinasi dan menggunakan PeduliLindungi.
Kemudian, operasional supermarket hingga swalayan sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung 60 persen dengan prokes ketat.