Gara-Gara Rapid Tes Bekas, Semua Direksi Kimia Farma Dipecat

JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD), setelah kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai. KFD sendiri merupakan anak usaha PT Kimia Farma Apotek yang sahamnya dimiliki BUMN farmasi, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Perusahaan ini mengoperasikan jaringan lab-lab kesehatan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Perusahaan yang lebih dikenal dengan Kimia Farma Lab ini tercatat memiliki dua orang direksi. Pertama yakni direktur utama yang dijabat oleh Adil Fadilah Bulqini. Sosok direksi lainnya yakni Ilham Sabariman yang menempati posisi direktur keuangan, umum, dan SDM.

Keduanya ditunjuk sebagai direksi PT Kimia Farma Diagnostik sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Maret 2015. Kedua petinggi BUMN itu kini sudah resmi dipecat oleh Erick Thohir.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, yang melibatkan manajer bisnis PT Kimia Farma berinisial PM (45).

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat tes Covid-19. Tersangka SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan. Kemudian, DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.

Dari hasil penyidikan, kelima tersangka memakai alat tes antigen bekas itu untuk meraup untung hingga Rp 1,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *