Ganjil Genap Jakarta Berlaku

JAKARTA – Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta kembali berjalan normal pada hari ini, Selasa (12/8/2025) dengan penyesuaian untuk tanggal genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan sebagai salah satu strategi pemerintah daerah dalam mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Pada Selasa (12/8/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dapat melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan aturan ini. Sedangkan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Penerapan ganjil genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian berlanjut pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Meski diberlakukan pada hari kerja, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu setiap Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal-tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih leluasa untuk bepergian di luar hari kerja tanpa terikat pembatasan ganjil genap.

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Bagi para pengendara, mematuhi ketentuan ganjil genap bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.

Mengabaikan aturan dapat mengakibatkan sanksi tilang yang nilainya cukup memberatkan,
selain risiko keterlambatan karena terjebak di titik pemeriksaan.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

Jalan Pintu Besar

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

Kendaraan ambulans

Kendaraan pemadam kebakaran

Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Sepeda motor

Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Kendaraan angkutan barang pengangkut logistic

Menghadapi perjalanan di hari Selasa (12/8/2025) dengan pemberlakuan aturan ganjil genap memerlukan persiapan yang cermat. Tanpa rencana yang jelas, risiko terjebak macet atau terkena sanksi tilang bisa saja terjadi.

Untuk itu, penting menyiapkan strategi sebelum memulai perjalanan agar tetap nyaman dan aman. Berikut tipsnya:

Periksa pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan tanggal

Langkah sederhana ini bisa mencegah Anda terkena tilang dan denda akibat melanggar aturan yang berlaku di hari tersebut.

Gunakan bantuan aplikasi navigasi untuk melihat jalur yang aman dilalui

Banyak aplikasi telah menyediakan informasi jalur bebas ganjil genap, sehingga Anda dapat menghindari rute yang dibatasi dan menemukan alternatif yang lebih cepat.

Pertimbangkan transportasi umum seperti MRT, LRT, bus, atau kereta

Selain menghindari risiko pelanggaran, pilihan ini juga lebih hemat biaya dan mendukung pengurangan emisi kendaraan.

Berangkat lebih awal dari jadwal biasanya

Tambahan waktu 15–30 menit dapat membantu menghindari kepadatan lalu lintas di rute alternatif dan memberi ruang jika terjadi kendala di perjalanan.

Manfaatkan carpool atau berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau kerabat yang memiliki pelat nomor sesuai

Cara ini bukan hanya efisien secara biaya, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

Atur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan ganjil genap

Kebijakan ini berlaku pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00. Mengatur perjalanan di luar jam tersebut akan membuat mobilitas lebih bebas.

Catat informasi terbaru terkait aturan ganjil genap

Pengingat di ponsel atau aplikasi kalender dapat membantu agar Anda tidak lupa dengan ketentuan yang berlaku di hari tersebut.

Dengan persiapan matang, aturan ganjil genap di hari Selasa dapat dihadapi dengan tenang. Perencanaan yang tepat akan membuat perjalanan lebih lancar, aman, dan efisien meski ada pembatasan di beberapa ruas jalan.

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *