JAKARTA – Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta kembali berjalan normal pada hari ini, Selasa (12/8/2025) dengan penyesuaian untuk tanggal genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan sebagai salah satu strategi pemerintah daerah dalam mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Pada Selasa (12/8/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dapat melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan aturan ini. Sedangkan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Penerapan ganjil genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian berlanjut pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Meski diberlakukan pada hari kerja, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu setiap Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal-tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih leluasa untuk bepergian di luar hari kerja tanpa terikat pembatasan ganjil genap.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Bagi para pengendara, mematuhi ketentuan ganjil genap bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.
Mengabaikan aturan dapat mengakibatkan sanksi tilang yang nilainya cukup memberatkan,
selain risiko keterlambatan karena terjebak di titik pemeriksaan.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistic
Menghadapi perjalanan di hari Selasa (12/8/2025) dengan pemberlakuan aturan ganjil genap memerlukan persiapan yang cermat. Tanpa rencana yang jelas, risiko terjebak macet atau terkena sanksi tilang bisa saja terjadi.
Untuk itu, penting menyiapkan strategi sebelum memulai perjalanan agar tetap nyaman dan aman. Berikut tipsnya:
Periksa pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan tanggal
Langkah sederhana ini bisa mencegah Anda terkena tilang dan denda akibat melanggar aturan yang berlaku di hari tersebut.
Gunakan bantuan aplikasi navigasi untuk melihat jalur yang aman dilalui
Banyak aplikasi telah menyediakan informasi jalur bebas ganjil genap, sehingga Anda dapat menghindari rute yang dibatasi dan menemukan alternatif yang lebih cepat.
Pertimbangkan transportasi umum seperti MRT, LRT, bus, atau kereta
Selain menghindari risiko pelanggaran, pilihan ini juga lebih hemat biaya dan mendukung pengurangan emisi kendaraan.
Berangkat lebih awal dari jadwal biasanya
Tambahan waktu 15–30 menit dapat membantu menghindari kepadatan lalu lintas di rute alternatif dan memberi ruang jika terjadi kendala di perjalanan.
Manfaatkan carpool atau berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau kerabat yang memiliki pelat nomor sesuai
Cara ini bukan hanya efisien secara biaya, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Atur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan ganjil genap
Kebijakan ini berlaku pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00. Mengatur perjalanan di luar jam tersebut akan membuat mobilitas lebih bebas.
Catat informasi terbaru terkait aturan ganjil genap
Pengingat di ponsel atau aplikasi kalender dapat membantu agar Anda tidak lupa dengan ketentuan yang berlaku di hari tersebut.
Dengan persiapan matang, aturan ganjil genap di hari Selasa dapat dihadapi dengan tenang. Perencanaan yang tepat akan membuat perjalanan lebih lancar, aman, dan efisien meski ada pembatasan di beberapa ruas jalan.
Sumber : Liputan6.com