Divonis 1,5 Tahun Bui, Bibi Brigadir J Protes Hukuman Terlalu Rendah Bagi Bharada E

Jakarta Bibi atau tante Brigadir J Rohani Simanjuntak tidak setuju Richard Elieze Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, vonis tersebut terlalu rendah untuk sang eksekutor pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat.

“Saya tidak terima sebenarnya, nyawa anakku sudah hilang. Eliezer itu yang menembak untuk mematikan. Tapi orang itu yang memaafkan. Terlalu rendah vonisnya,” ujarnya, sembaring meneteskan air mata, Rabu (15/2/2023).

Keluarga Brigadir Yosua sebenarnya tidak ingin hukuman yang terlalu memberatkan Bharada E, lantaran sudah bersedia menjadi justice collaborator (JC) demi membuka tabir kasus pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Namun, hal ini menurut Rohani terlalu ringan hukumannya bagi orang yang menewaskan Brigadir Yosua.

“Kami tidak pernah memberatkan Eliezer, karena dia menjadi JC. Tapi, hukumannya ini terlalu rendah. Kami sangat sedih,” kata Rohani.

Baginya, walaupun sebenarnya Bharada E menembak karena diperintah atasannya Ferdy Sambo, namun tidak menutup fakta bahwa Bharada E turut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Dia menembak untuk mematikan, hal ini tidak adil, Tetapi tidak tahu ya pengacara kami,” ujarnya.

Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir Yosua, berlapang dada vonis yang diterima Bharada E. Sejak awal, ia telah mempercayakan pada majelis hakim selaku yang memutuskan.

“Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” kata Rosti.

Sebaliknya, Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, mengatakan vonis pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, ricky Rizal, hingga Bharada E, sejauh ini sudah cukup memuaskan.

“Vonis yang diberikan kepada para terdakwa sejauh ini sudah memenuhi rasa keadilan. Ini perkara yang cukup fenomenal dimana seharusnya jaksa penuntut umum yang harus lebih memberikan keadilan. Tetapi di sini malah majelis hakim yang memenuhi keadilan itu,” katanya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menetapkan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E. Hal ini berbanding jauh dengan keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara untuk terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *