TANGERANG – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Banten, membuka pendaftaran bagi warga calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Warga Tangerang dapat mendaftarkan diri secara online melalui website sibamas.tangerangkab.go.id.
“Kami teruskan informasi ini kepada masyarakat yang memiliki usaha kecil di rumahnya agar mendaftarkan diri. Syarat dan prosesnya mudah. Yang paling penting memiliki usaha dibuktikan dengan NIB dan merupakan warga Tangerang yang sudah memiliki E-KTP kabupaten Tangerang. Silahkan daftar paling lama tanggal 30 April 2021,” ujar Heru Sampurno yang merupakan Ketua RT 08 RW 06 Kecamatan Cisauk, Tangerang.
Untuk mendapatkan bantuan ini, warga dapat menyiapkan persyaratan antara lain :
- Nomor E-KTP Kabupaten Tangerang
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor Telpon
- Nomor Induk Berusaha (NIB/SKU)
- Surat pernyataan tidak menerima KUR
Selanjutnya calon penerima bantuan membuka website https://sibamas.tangerangkab.go.id dan mengisi data yang sudah disiapkan tersebut.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro pada tahap pertama telah disalurkan dengan nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pada penyaluran tahap kedua turun menjadi Rp 1,2 juta.